Select Page

Citra guru mendatang diharapkan mampu membawa perubahan negeri ini. Bukan hanya sebagai insan pendidik, melainkan sebagai figur yang dapat membentuk karakter warga negara yang berakhlak dan berjiwa nasionalis.

Dra. Hj. Lathifah Shohib

Dr. Totok Bintoro, M.Pd, dan Dra. Hj. Lathifah Shohib, saat memberikan materi seminar di Graha Cakrawala UM

Pendidikan seringkali menjauhkan subjek didik dari lingkungan dan kehidupan riil yang terjadi di masyarakat. Mereka semakin terasing, teralenasi dari masalah kehidupan yang sesungguhnya. Akhirnya peserta didik hanya menggugurkan kewajibanya untuk datang ke sekolah.

Hal tersebut yang melatarbelakangi Seminar Nasional Prospektif Guru Profesional Menyongsong Generasi Emas 2045. Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) melalui Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Profesi Guru (P4G), Rabu (25/11/2015) di Graha Cakrawala UM.

Kualifikafi Guru Mendatang

Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd menyampaikan peran guru kedepan makin sentral dalam pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu para guru diharapkan senantiasa mengupdate keilmuanya. Guru tidak lagi sebagai sumber ilmu, melainkan mitra siswa dalam belajar.

Dihadapan sekitar 1.020 peserta seminar, Rektor UM mempertanyakan apakah ditahun 2045 Indonesia akan mencapai generasi emas?. Indonesia memang diuntungkan bonus demografi. Oleh karena itu harapannya Indonesia layak sebagai pemimpin dunia, setidaknya sejajar dengan Tiongkok, dan negara maju lainnya.

Lebih lanjut Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd menjelaskan tentang keberadaan guru di Indonesia. Banyak daerah yang mengalami kekurangan guru. Tetapi pemenuhan guru ini tidak hanya secara kuantitas, harus dibarengi dengan kualitas yang baik.

Guru mendatang sejak Januari 2016 harus sudah lulus PPG. Penentuan kualifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan yang berkualitas terhadap peserta didik. Guru yang berkulaitas tentu akan menghasilkan output yang berkualitas pula.

Mengakhiri sambutannya Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd  berharap hasil seminar kali ini dapat memberikan rekomendasi kepada pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan. Supaya turut memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka memperbaiki pendidikan di tanah air.

Profil Guru Profesional

Prof. Dr. Hariyono, M.Pd menyorot Pendidikan belum banyak membangkitkan harapan harapan dan cita-cita peserta didik. Biasanya seorang siswa tidak bisa mengikuti pembelajaran dikarenakan tidak nyaman terhadap guru yang mengajar. Kondisi seperti ini tentu harus ada evaluasi terhadap pola pengajaran yang ada di kelas.

Kita perlu merujuk pada pendapat Ki Hajar Dewantara, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk memfasilitasi kemandirian peserta didik. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan cara melatih dan membiasakan peserta didik untuk berpikir merdeka, dapat mengatur diri sendiri serta tidak bergantung kepada orang lain. Melalui proses semacam ini diharapkan dapat menghasilkan individu yang matang, yaitu pribadi yang dapat bertanggunjawab terhadap diri sendiri.

Ironisnya kesadaran akan perkembangan atau pertumbuhan individualitas dan otonomi diri siswa ini kurang mendapat perhatian dalam dunia pendidikan kita. Kebanyakan guru masih kurang terbuka untuk memanfaatkan fasilitas pembalajaran yang ada. Sosok guru guru kedepan harus memahami perubahan sosial dan dapat mengaplikasikan teknologi informasi dalam pembelajaran.

Sistem Perekrutan Guru

Dr. Totok Bintoro, M.Pd menuturkan bahwa guru merupakan profesi. Deklarasi guru sebagai jabatan profesi oleh Presiden tanggal 4 Desember 2004. Hal ini merupakan usaha nyata pemerintah untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan pendidikan.

Guru profesional harus melalui sistem perekrutan yang komprehensif. Sistem seleksi untuk mendapatkan calon guru yang unggul secara akademik, bakat minat, dan kepribadian yang baik. Pendidikan akademik harus menempuh pendidikan akademik (S1)  yang bermutu, bakat dan minat calon guru harus diuji dalam program pengabdian SM3T, dan kepribadian guru dapat diukur dari pola perilaku serta akhlak yang baik.

PPG Sebagai Upaya Pengembangan Guru Profesional

Dra. Hj. Lathifah Shohib memberikan pandangan bahwa seorang profesional mempunyai kebermaknaan ahli (expert) dengan pengetahuan yang dimiliki dalam melayani pekerjaannya, tanggungjawab atas keputusannya baik intelektual maupun sikap. Guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan para murid dibandingkan dengan personel lainnya di sekolah. Guru harus memiliki standar mutu yang diprasyaratkan.

Sebagai upaya perbaikan dan peningkatkan kualitas guru, pemerintah mencanangkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini merupakan kualifikasi utama yang harus dipenuhi seorang guru sebelum melakukan pengajaran dikelas.

Lebih lanjut Perempuan yang merupakan Anggota Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI  ini mengatakan bahwa PPG terbagi menjadi dua, yaitu pendidikan pra-jabatan dan pendidikan dalam jabatan. Jumlah calon guru yang mengikuti PPG harus disesuaikan dengan kebutuhan (supply and demand).

Ketentuan dalam penyelenggaraan PPG, yaitu a) Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri,b) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara PPG didasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif, dan c) Peserta PPG harus memenuhi beban pembelajaran yang ditetapkan.

Diharapkan dengan berbagai upaya ini, kualitas pembelajaran di kelas semakin inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.(Har)