Select Page

Peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang (UM) telah memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di masyarakat. Ada dua fokus yang dikembangkan lembaga ini, yaitu sebagai pusat pengembangan riset dan pengabdian kepada masyarakat. LP2M UM merupakan integrasi dari Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga pengabdian kepada Masyarakat (LPM). Integrasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 30 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (UM).

Pada tahun 1996 Lemlit dan LPM pernah bernaung dalam satu Lembaga, yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP3M) IKIP Malang. Seiring dengan perkembangan kegiatan yang sangat pesat, pada tahun 1982, LP3M dipecah menjadi dua, yakni (1) Pusat Penelitian (Puslit) dan (2) Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). Pada tahun 1993, Pusat Penelitian ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Penelitian (Lemlit). Perluasan Mandat IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang yang disahkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 93, tertanggal 4 Agustus 1999, diikuti dengan pengubahan status Lembaga Penelitian IKIP Malang menjadi Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang (UM).

Saat ini LP2M UM menaungi tujuh pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yakni (1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Pendidikan (P3P), (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Sain, Teknologi, Industri, dan Hak Kekayaan Intelektual (PPSTI & HKI), (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana Alam (P3LHMBA), (4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Jender dan Kependudukan (P3JK), (5) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial, Humaniora, dan Olah Raga (P2SHOK), (6) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan (P3EK), dan (7) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Sumber Daya Wilayah dan Kuliah Kerja Nyata (P2SWKKN).

Selain itu, LP2M juga mengelola pengembangan dan penerbitan jurnal ilmiah di lingkungan UM. LP2M berpengalaman dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah maupun swasta untuk kepentingan kajian ilmu, teknologi, dan seni serta berbagai praktis di tengah masyarakat.
Prof. Dr. Ach. Fatchan, M.Pd., M.P., selaku ketua LP2M UM menargetkan, “untuk menginternasionalisasikan hasil karya para peneliti tersebut. Sejauh ini hasil penelitian UM sudah mencapai cluster utama. Klasifikasi ini berada satu tingkat dibawah cluster mandiri. Oleh karena itu Lembaga LP2M akan bekerja keras untuk publikasi dan pendampingan terhadap para peneliti, agar karyanya dapat terselesaikan dan terpublikasi. Sejak lama UM sebagai pembina dalam pendampingan kegiatan penelitian dan pengabdian untuk berbagai perguruan tinggi, dan momentum ini akan menjadikan UM sebagai rujukan bagi para pelaku penelitian.

Selama tahun 2015 ada tiga fokus yang menjadi target capaian kinerja LP2M, yaitu: 1)  Publikasi karya ilmiah, 2) Hak paten, dan 3) Publikasi jurnal. Proposal karya ilmiah yang terkirim ke Dikti sekitar 280 buah. Dari jumlah tersebut yang bisa terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (SIMLITABMAS) sekitar 260 buah. Selain itu, produk riset  yang dipatenkan dengan tahun 2015 sekitar 20 karya yang merupakan daftar tunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) Republik Indonesia.” lanjut Ach. Fatchan
Jurnal internasional UM sudah terdaftar sebanyak 10 indeks scopus selama tahun 2015, sehingga sampai akhir tahun nanti ditargetkan sekitar 40 jurnal internasional dapat terpublikasi.  Oleh karena itu para lulusan S3 harus mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal internasional, sedang lulusan S1 dan S2 dapat mempublikasikan pada jurnal nasional. Dukungan penuh dari kelembagaan selama ini berupa pemenuhan fasilitas dan sumber pendanaan akan mempermudah regulasi dan percepatan pelaksanaan kinerja peneliti dilapangan.(Har/Bud)