Select Page

Upaya menekan peredaran dan pemakaian Narkotika saat ini pemerintah aktif memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat untuk ikut  berperan serta dalam memerangi bahaya narkoba yang saat ini sudah dianggap sebagai ancaman bagi sebuah bangsa. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Rektor seluruh Indonesia yang memiliki peserta didik PPG SM-3T dan PPG SM-3T Angkatan III tahun 2015 wajib  melakukan Tes Urin bebas napza (narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya). Tes urin bagi para peserta akan dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan bagi para peserta.

Rektor UM Meninjau pelaksanaan tes urine

Rektor UM, Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd., Meninjau pelaksanaan tes urine

Tes urin ini merupakan wujud nyata dari komitmen yang dipegang oleh Kemenristek Dikti  terhadap guru bahwa calon guru tidak hanya harus menguasai materi-materi mengajar dan ketrampilan dalam mendidik akan tetapi juga harus memiliki kualitas dan identitas. Bertepatan dengan akan dilaksanakannya Ujian Tulis Nasional (UTN) secara online bagi peserta PPG SM3T Dikti memberikan instruksi kepada para calon guru ini untuk melakukan tes urine guna memastikan calon guru yang akan mengikuti ujian tidak memakai narkoba.

Jumat (30/1/20145) bertempat di Aula Utama Gedung A3 lantai 2 Universitas Negeri Malang sebanyak 152 peserta yang terdiri dari 67 orang laki-laki dan 85 orang perempuan mengikuti tes ini. Pengambilan sample urin dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang di bawah komando Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dra. Ellyda. Prosesi pengecekan hasil sample urin para peserta turut diawasi langsung oleh Rektor UM Prof. Dr. H. Ach. Rofi’uddin M.Pd didampingi Wakil Rektor I UM Prof. Dr. Hariyono M.Pd dan jajaran pimpinan UM lainnya.

Rektor UM dalam konferensi perssnya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan untuk ajang unjuk gigi akan tetapi langkah tegas UM untuk turut memerangi bahaya narkoba yang sudah masuk pada ancaman bagi masyarakat baik umum maupun kalangan akademisi. Ditambahkannya bagi para peserta PPG SM3T yang kedapatan hasil tesnya positif mengandung zat adiktif maka yang bersangkutan akan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPG SM3T. (Sel)