Select Page

Penulis: Sely Septi Sartika

Universitas Negeri Malang (UM) di semester I tahun 2019 ini telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai instansi mulai dari Perbankan, BUMN, Media Massa dan instansi terkait lainnya.

Salah satu yang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan UM adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),  yang diinisiasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UM dan Launching Pusat Halal serta seminar produk halal. 

Kegiatan dibuka oleh Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M. Pd. selaku Rektor UM. ini juga dihadiri oleh Prof. Ir. Sukoso, M. Sc, Ph.D selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Heri Praktikto, M. Si Kepala Pusat Halal, serta Walikota Malang Drs. H. Sutiaji, pada Jumat (8/2) di Sasana Budaya UM.

“Halal Center dibentuk oleh Lembaga Pemerintah, Yayasan Islam, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Yayasan Islam. Tentu dalam konteks ini halal center memiliki tugas seper-ti mendampingi, membina, mengawasi jaminan produk halal, memasukkan data petugas penyedia halal ke BPJPH serta mengelola bank data. Untuk sumber pembiayaan didapat dari berbagai sumber diantara-nya perusahaan, usaha mandiri maupun perguruan tinggi dana pengabdian dengan mendam-pingi UMKM regional. Semua ini disusun secara sistematis dan struktural supaya dapat mengontrol aliran dana dalam membuat produk halal untuk didistribusikan di area lokal dan mancanegara,” ujar Prof. Ir. Sukono, M. Sc, Ph.D

Kehadiran pemerintah dalam menunjang kualitas makanan bisa menambah esensi serta daya tarik pembeli. Oleh karena itu, seluruh aspek harus dapat bekerjasama untuk menciptakan kenyamanan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman halal.

“Untuk tahun 2017 dan 2018 kota Malang menjadi destinasi wisata religious dalam bidang makanan nomor 2 setelah Lombok. Dalam hal ini, berbagai pihak terkait tengah berupaya dalam menyelidiki dan memperbaiki kualitas produksi makanan halal dengan tahap tahap perencanaan tertentu, ” tutur Drs. H. Sutiaji.