Select Page

Unit Provinsi KORPRI Universitas Negeri Malang memberikan sumbangan bela sungkawa kepada para pegawai aktif dan pensiunan yang telah meninggal dunia sebagai wujud kecintaan sejawat warga UM. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2015 di kantor KORPRI. Acara ini disampaikan secara langsung oleh ketua KORPRI yang baru yaitu Drs. Partono M. Pd. Dana bela sungkawa ini diberikan kepada ahli waris dengan tujuan mengganti kotak musibah yang  diberikan secara langsung ke rumah keluarga namun dana ini tidak langsung diberikan melainkan dikelola atau dihimpun terlebih dahulu oleh pengurus KORPRI. Besar dana bela sungkawa ini sesuai dengan keputusan pengurus yang lama, sebenarnya hanya diberikan kepada para pegawai aktif UM, tetapi pengurus masih memperhatikan yang sudah pensiun.

Sumbangan Duka Cita KORPRI

Ketua KORPRI UM, Drs. Partono, M.Pd, memberikan santuan kepada ahli waris

Keputusan pengurus KORPRI periode 2010 – 2015 mengatakan adanya perbedaan pemberian dana bela sungkawa antara PNS aktif dan pensiunan yaitu 8 juta rupiah untuk PNS aktif dan 2,5 juta rupiah untuk pensiunan. Keputusan tersebut didasari karena pensiunan tidak lagi membayar untuk iuran dana kematian, sedangkan PNS dipotong gaji setiap bulan antara lain iuran KORPRI dan kematiaan. Tetapi pada rapat koordinasi periode 2015 – 2020 dua minggu yang lalu, sudah diputuskan baik PNS aktif maupun pensiunan besaran  yang diberikan sama dan berlaku mulai 1 September 2015 mendatang.

“Pemberian dana bela sungkawa ini dilaksanakan sebagai hajat dari seluruh anggota KORPRI. Dana bela sungkawa ini hanya berlaku untuk anggota KORPRI yang telah meninggal dunia. Acara ini bukanlah agenda tahunan melainkan acara rutin setiap ada anggota KORPRI yang meninggal dunia,” ujar Ketua KORPRI.

Potongan gaji akan dilakukan rutin setiap bulannya tanpa menunggu ada yang meninggal terlebih dahulu. Dana iuran dan dana bela sungkawa akan menyatu menjadi satu potongan saja. Potongan gaji akan berlaku untuk anggota KORPRI yang sebagian besar PNS UM dan belum berlaku untuk tenaga kontrak karena tidak diperbolehkan oleh anggaran dasar. Demikian penjelasan Ketua KORPRI.(ind/bud)