Sejak ditetapkannya status wabah virus COVID-19 menjadi pandemi oleh World Healthy Organization (WHO) semua pihak mengambil berbagai kebijakan untuk mencegah penyebarannya. Tak terkecuali Universitas Negeri Malang (UM) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang lokasinya berada di zona merah penyebaran COVID-19 yakni Kota Malang.